Cirebon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memanggil lima kepala desa (kuwu) untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Pemanggilan ini dilakukan setelah beredarnya video percakapan di grup WhatsApp Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) yang memicu perhatian publik.
Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa percakapan tersebut diduga mengarah pada keberpihakan kepala desa terhadap salah satu pasangan calon.
“Kami melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap lima kuwu yang terlibat dalam percakapan di grup WhatsApp FKKC. Ini bagian dari mekanisme penanganan pelanggaran sesuai prosedur,” ujar Rudi, Selasa (26/11/2024).
Kelima kuwu yang dipanggil berasal dari wilayah Kecamatan Karangwareng, termasuk Kuwu Jatipiring dan Kuwu Blender. Proses klarifikasi ini, menurut Rudi, dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon Pilkada.