Cirebon – Skandal dugaan korupsi pajak desa kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan empat orang tenaga pendamping desa sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menyampaikan langsung kabar mengejutkan ini dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Rabu (17/9/2025) malam.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada hari ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, serta melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Randy.
Keempat tersangka diketahui adalah SM (Pendamping Desa Kecamatan Sedong), MY (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun), DS (Pendamping Desa Kecamatan Kedawung), dan SLA (Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung).
Mereka menggunakan modus yang tampak meyakinkan. Para pendamping desa ini menawarkan jasa membantu pembayaran pajak dengan janji proses lebih cepat, bukti resi asli, bahkan berani menyatakan siap bertanggung jawab bila ada masalah.