Dengan akuratnya data yang diberikan oleh Puskesos ini, membuat Pemkab Cirebon, akan lebih mudah dalam menentukan program yang akan dibuat, agar program tersebut bisa benar-benar tepat sasaran.
” Kalau puskesos bisa bekerja dengan baik dan datanya akurat, maka nanti pemkab bisa menerapkan program yang tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dra. Indra Fitriani, MM mengatakan, alasan SK pengangkatan Puskesos ini diambil alih oleh Pemkab Cirebon, karena banyaknya pergantian Puskesos dikarenakan adanya pergantian kuwu. Padahal, pihaknya sudah melakukan pelatihan dan pembinaan, terhadap tim Puskesos tersebut.
” Sehingga, biar tidak ada intervensi lagi, jadi kita tarik ke kabupaten,” kata Fitri.
Fitri juga menyebutkan, bahwa adanya SK untuk Puskesos ini juga, sesuai dengan Perbup No. 71 th. 2023 tentang Puskesos dan peraturan dari Kemensos. Walaupun saat ini SK Puskesos sudah diambil oleh Pemkab, namun kuwu di masing-masing wilayah, masih dijadikan sebagai penanggungjawab.