Ajak Pilih Ganjar, Bawaslu Sebut Bupati Majalengka Lakukan Pelanggaran

Iklan bawah post

Sementara di ayat dua disebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

” Fakta yang ditemukan oleh Tim Investigasi, tidak membutuhkan pemanggilan saksi ataupun Bupati Majalengka,” kata Dede.

Bacaan Lainnya

Dede mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat Karna Sobahi diundang oleh salah satu dinas, untuk memberikan sambutan dalam sebuah pertemuan. Namun dalam sambutannya, Bupati Karna melakukan ajakan untuk memilih capres dan caleg dari partai tertentu.

Sebelumnya, beredar rekaman audio dan video Karna Sobahi meminta hadirin yang hadir di suatu kegiatan untuk membantu Pemkab Majalengka mengamankan Pemilu 2024. Karna juga mengajak mereka untuk memenangkan caleg dan capres yang diusung partainya, PDIP.

“Saya sebagai bupati dan Pak Tarsono sebagai wakil bupati punya kewajiban mengamankan dan memenangkan Pileg serta Pilpres 2024, Kami punya jago-jago yang harus saudara-saudara perjuangkan. Untuk di pusat ada Pak TB Hasanuddin nomor 1, di Jabar ada Bu Ineu Purwadewi Sundari nomor 1, dan ada para Caleg di Dapil 1-5 (Majalengka),” ujar dia.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *