FA merupakan residivis kasus yang sama, yang baru saja bebas dari tahanan, pada Bulan Februari 2025 lalu.
“FA ini baru bebas bulan Februari lalu,” kata Eko.
Dalam aksinya, para pelaku menyasar minimarket, kos-kosan dan rumah, yang terdapat sepeda motor di halamannya. Mereka lebih menyasar sepeda motor dengan merek Honda, dengan alasan mudah untuk dijual.
Dalam penangkapan para pelaku ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T dan enam sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun.
“Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” ujar Eko.
FA salah satu pelaku mengatakan, bahwa dalam aksinya, ia menggunakan kunci T. Ia sendiri menyasar motor merk Honda saat menjalankan aksinya.