Dalam penangkapan para pelaku ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T dan enam sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun.
“Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” ujar Eko.
FA salah satu pelaku mengatakan, bahwa dalam aksinya, ia menggunakan kunci T. Ia sendiri menyasar motor merk Honda saat menjalankan aksinya.
Ia beralasan, tidak mengambil merk sepeda motor lainnya, dikarenakan tidak laku di pasaran. Sedangkan motor hasil curiannya, dijual di wilayah Srengseng Indramayu.
“Hasil curiannya, saya jual ke Indramayu,” ujar FA.