Bawaslu Cirebon Periksa 5 Kepala Desa Terkait Netralitas di Pilkada 2024 

Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Iklan bawah post

 

Bawaslu menjelaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengumpulan informasi awal hingga penelusuran lebih lanjut. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, kasus akan ditetapkan sebagai temuan resmi.

Bacaan Lainnya

 

“Tahapan ini memakan waktu maksimal tujuh hari kerja sejak informasi awal diterima. Jika terbukti ada pelanggaran, rekomendasi akan diteruskan ke instansi terkait, seperti BKN untuk aparatur sipil negara (ASN) atau lembaga berwenang lainnya,” tambah Rudi.

 

Proses klarifikasi terhadap lima kepala desa ini baru memasuki hari kedua dari lima hari kerja yang dialokasikan untuk penanganan kasus. Namun, Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja transparan dan profesional dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas.

 

Video percakapan di grup WhatsApp FKKC menjadi salah satu bukti awal dalam penelusuran Bawaslu.

 

“Video itu kami jadikan dasar untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral,” kata Rudi.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *