Bawaslu Kabupaten Cirebon akan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye Pilbup 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilihan Berintegritas.
Iklan bawah post

Cirebon – Dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang semakin mendekat, suhu politik di Kabupaten Cirebon mulai menghangat. Tak hanya soal pertarungan ide dan visi-misi, namun juga terkait penegakan aturan kampanye yang dipantau ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Bacaan Lainnya

Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama berbagai stakeholder, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menegaskan pihaknya siap menindak tegas segala bentuk pelanggaran kampanye yang mungkin terjadi.

 

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024, yang dihadiri oleh berbagai elemen penting mulai dari Forkopimda, partai politik, hingga tim kampanye. Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Kampanye Pemilihan Berintegritas, sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.

 

Sadaruddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kampanye yang telah ditetapkan. Menurutnya, seluruh peserta kampanye, baik partai politik maupun tim sukses, wajib menaati aturan main yang sudah disusun. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

“Kami akan menindak sesuai dengan jenis pelanggaran. Jika pelanggarannya bersifat administratif, akan kami kaji dan berikan rekomendasi. Namun, jika pelanggarannya masuk ranah pidana, tentu akan kami bawa ke ranah hukum, bekerja sama dengan penegak hukum lainnya,” jelas Sadaruddin saat berbicara di hadapan para hadirin, Jumat (11/10/2024).

 

Dalam konteks penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu juga tidak bekerja sendiri. Koordinasi intensif akan dilakukan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon. Meski penertiban ini sebenarnya menjadi kewenangan partai politik, Bawaslu akan tetap mengawasi dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.

 

“Dalam penertiban APK ini, sebetulnya yang memiliki kewenangan adalah partai politik. Kami hanya mengawasi dan memastikan bahwa proses pembersihan dilakukan sesuai aturan,” imbuh Sadaruddin.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, mengingatkan salah satu aturan kampanye yang paling menonjol dan harus dipatuhi oleh semua peserta, larangan mengadakan pawai di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J.

 

“Pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan, dilarang keras. Ini demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan, sekaligus mencegah kemacetan yang bisa merugikan masyarakat luas,” tegas Esya.

 

Selain soal pawai, Esya juga mengingatkan bahwa pemasangan APK di beberapa tempat tetap dilarang. Misalnya, di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, dan area-area terlarang lainnya. Meski begitu, peserta kampanye masih diperbolehkan memasang APK di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.

 

“Pemasangan APK harus memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang, seperti di hutan kota, fasilitas umum, dan tempat ibadah. Ini demi menjaga estetika dan ketertiban wilayah,” tuturnya.

 

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *