Bawaslu Kabupaten Cirebon akan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye Pilbup 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilihan Berintegritas.
Iklan bawah post

 

“Kami akan menindak sesuai dengan jenis pelanggaran. Jika pelanggarannya bersifat administratif, akan kami kaji dan berikan rekomendasi. Namun, jika pelanggarannya masuk ranah pidana, tentu akan kami bawa ke ranah hukum, bekerja sama dengan penegak hukum lainnya,” jelas Sadaruddin saat berbicara di hadapan para hadirin, Jumat (11/10/2024).

Bacaan Lainnya

 

Dalam konteks penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu juga tidak bekerja sendiri. Koordinasi intensif akan dilakukan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon. Meski penertiban ini sebenarnya menjadi kewenangan partai politik, Bawaslu akan tetap mengawasi dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.

 

“Dalam penertiban APK ini, sebetulnya yang memiliki kewenangan adalah partai politik. Kami hanya mengawasi dan memastikan bahwa proses pembersihan dilakukan sesuai aturan,” imbuh Sadaruddin.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, mengingatkan salah satu aturan kampanye yang paling menonjol dan harus dipatuhi oleh semua peserta, larangan mengadakan pawai di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *