“Pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan, dilarang keras. Ini demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan, sekaligus mencegah kemacetan yang bisa merugikan masyarakat luas,” tegas Esya.
Selain soal pawai, Esya juga mengingatkan bahwa pemasangan APK di beberapa tempat tetap dilarang. Misalnya, di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, dan area-area terlarang lainnya. Meski begitu, peserta kampanye masih diperbolehkan memasang APK di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
“Pemasangan APK harus memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang, seperti di hutan kota, fasilitas umum, dan tempat ibadah. Ini demi menjaga estetika dan ketertiban wilayah,” tuturnya.