CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon kembali melakukan pengawasan melekat pada tahapan pemutakhiran data pemilih melalui metode uji petik hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah dilakukan selama 23 hari, dimulai dari tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 18 Juli 2024. Jumat (25/07/2024).
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, mengungkapkan bahwa pengawasan melekat dilakukan pada 3310 TPS yang tersebar di 40 Kecamatan.
“Fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan tepat waktu, akurat, mutakhir dan taat prosedur sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Keputusan KPU No. 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.
Menurutnya, Hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilaksanakan Pengawas Kelurahan/Desa serta dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam hingga Bawaslu RI.
“Berdasarkan pengawasan tersebut ditemukan beberapa tren pelanggaran yang terjadi, yaitu: 1. Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel sticker sejumlah 23 KK; 2. Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel sticker sejumlah 62 KK; 3. PPDP yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir sejumlah 5 orang; 4. PPDP yang tidak mencoklit secara langsung sejumlah 3 orang; 5. PPDP yang tidak mempunyai SK sejumlah 17 orang; 6. PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sejumlah 1 orang,” terangnya.
Dalam hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga, kata dia, menemukan pemilih yang ditempatkan pada TPS yang masuk kategori sulit akses, yaitu 90 pemilih di TPS 6 di Desa Kalibuntu Kecamatan Pabedilan dan 191 pemilih di TPS 07 Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang.
“Mengingat PKPU No. 7 tahun 2024 Pasal 10 ayat (2) huruf c : Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang, dengan memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS,” katanya.
Pihaknya memastikan, terhadap permasalahan dalam pelaksanaan coklit, jajaran pengawas pemilu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Cirebon, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan PPDP di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut dilakukan agar proses coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur yang tertuang didalam PKPU No. 7 tahun 2024 dan SK KPU No. 799 tahun 2024.
“Selain itu, Bawaslu telah melakukan konfirmasi dan validasi data yang telah diinventarisir, seperti hal PPDP yang yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, berdasarkan hasil konfirmasi terhadap PPDP yang bersangkutan, didapatkan fakta bahwa PPDP tersebut dicatut NIK-nya menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai,” ujarnya.