Menurutnya, Hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilaksanakan Pengawas Kelurahan/Desa serta dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam hingga Bawaslu RI.
“Berdasarkan pengawasan tersebut ditemukan beberapa tren pelanggaran yang terjadi, yaitu: 1. Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel sticker sejumlah 23 KK; 2. Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel sticker sejumlah 62 KK; 3. PPDP yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir sejumlah 5 orang; 4. PPDP yang tidak mencoklit secara langsung sejumlah 3 orang; 5. PPDP yang tidak mempunyai SK sejumlah 17 orang; 6. PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sejumlah 1 orang,” terangnya.
Dalam hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga, kata dia, menemukan pemilih yang ditempatkan pada TPS yang masuk kategori sulit akses, yaitu 90 pemilih di TPS 6 di Desa Kalibuntu Kecamatan Pabedilan dan 191 pemilih di TPS 07 Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang.