Bawaslu Kabupaten Cirebon Kembali Lakukan Pengawasan Data Pemilih Melalui Uji Petik Hasil Coklit

Iklan bawah post

Menurutnya, Hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilaksanakan Pengawas Kelurahan/Desa serta dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam hingga Bawaslu RI.

“Berdasarkan pengawasan tersebut ditemukan beberapa tren pelanggaran yang terjadi, yaitu: 1. Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel sticker sejumlah 23 KK; 2. Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel sticker sejumlah 62 KK; 3. PPDP yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir sejumlah 5 orang; 4. PPDP yang tidak mencoklit secara langsung sejumlah 3 orang; 5. PPDP yang tidak mempunyai SK sejumlah 17 orang; 6. PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sejumlah 1 orang,” terangnya.

Dalam hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga, kata dia, menemukan pemilih yang ditempatkan pada TPS yang masuk kategori sulit akses, yaitu 90 pemilih di TPS 6 di Desa Kalibuntu Kecamatan Pabedilan dan 191 pemilih di TPS 07 Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *