“Mengingat PKPU No. 7 tahun 2024 Pasal 10 ayat (2) huruf c : Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang, dengan memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS,” katanya.
Pihaknya memastikan, terhadap permasalahan dalam pelaksanaan coklit, jajaran pengawas pemilu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Cirebon, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan PPDP di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut dilakukan agar proses coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur yang tertuang didalam PKPU No. 7 tahun 2024 dan SK KPU No. 799 tahun 2024.
“Selain itu, Bawaslu telah melakukan konfirmasi dan validasi data yang telah diinventarisir, seperti hal PPDP yang yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, berdasarkan hasil konfirmasi terhadap PPDP yang bersangkutan, didapatkan fakta bahwa PPDP tersebut dicatut NIK-nya menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai,” ujarnya.