“Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan. Petugas yang menangkap, dua diantaranya menyamar menjadi ojol,” ujar Fahri.
Fahri menuturkan, bahwa penangkapan tersebut menjadi viral, karena ada warga yang melihat proses penangkapan tersebut dan merekamnya dalam bentuk video.
Ia juga menjelaskan, bahwa empat pelaku masuk dalam kategori penjahat berbahaya, karena membawa senjata api dalam menjalankan aksinya.
Bahkan saat ditangkap, pelaku juga hendak melakukan penyerangan terhadap petugas, dengan menggunakan senjata api rakitan.
“Saat ditangkap, dipinggang salah satu pelaku, didapati senjata api rakitan dengan enam butir peluru. Sempat hendak melakukan perlawanan,” kata Fahri.
Atas perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.