Begini Kronologi Ojol di Cirebon Tangkap Penjahat Bersenjata

Iklan bawah post

Cirebon : Dua pria berpakaian ojek online (Ojol) dibantu sejumlah rekannya, berhasil menangkap empat penjahat berbahaya di Cirebon Jawa Barat.

Aksi penangkapan yang terjadi di lampu merah Jalan Kesambi Kota Cirebon tersebut, terekam oleh kamera warga dan viral di media sosial.

Bacaan Lainnya
Iklan dalam post

Ternyata, pria berpakaian ojek online tersebut, merupakan anggota Tim Khusus (Timsus) Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang sedang melakukan penyamaran.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar membenarkan jika dua pria berpakaian Ojol tersebut merupakan anggotanya yang sedang menyamar. Menurutnya, aksi penyamaran dengan atribut ojol itu dilakukan, agar bisa menangkap pelaku.

” Penyamaran menggunakan atribut ojol, agar tidak teridentifikasi oleh pelaku,” ujar Fahri, Selasa 3 Januari 2023.

Penangkapan tersebut ujar Fahri, terjadi usai pihaknya mendapatkan laporan adanya pencurian rumah, yang ditinggal oleh pemiliknya yang hendak potong rambut.

Berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan, pelaku berjumlah empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor. Timsus kemudian melakukan pengejaran dan mendapati pelaku berada di lampu merah Jalan Kesambi.

“Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan. Petugas yang menangkap, dua diantaranya menyamar menjadi ojol,” ujar Fahri.

Fahri menuturkan, bahwa penangkapan tersebut menjadi viral, karena ada warga yang melihat proses penangkapan tersebut dan merekamnya dalam bentuk video.

Ia juga menjelaskan, bahwa empat pelaku masuk dalam kategori penjahat berbahaya, karena membawa senjata api dalam menjalankan aksinya.

Bahkan saat ditangkap, pelaku juga hendak melakukan penyerangan terhadap petugas, dengan menggunakan senjata api rakitan.

“Saat ditangkap, dipinggang salah satu pelaku, didapati senjata api rakitan dengan enam butir peluru. Sempat hendak melakukan perlawanan,” kata Fahri.

Atas perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *