BRI Cirebon, Tangkal Pinjol dengan Program KUR

Iklan bawah post

Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Fredly Nasution menyebutkan sejumlah cara untuk mengantisipasi masyarakat terjerat Pinjol, pihaknya mengajak masyarakat untuk bisa membedakan aplikasi pinjol yang terdaftar dan ilegal.

“Pertama, cek di wesbsite OJK. Saat ini ada 101 aplikasi yang terdaftar sebagai pinjol legal dan resmi. Kalau tidak ada dalam daftar, berarti ilegal,” katanya.

Bacaan Lainnya

Kedua, lanjut Fredly, perhatikan permintaan akses ponsel saat mengajukan pinjaman. Aplikasi yang meminta akses peminjam hingga ke daftar kontak dan galeri bisa dipastikan ilegal.

“Kalau yang resmi, itu hanya meminta akses dengan istilah camilan, yakni camera, lokasi, dan mikrofon,” ungkap dia.

Ketiga, kata dia, bunga yang besar dan di luar nalar. Sebab, menurutnya, banyak pinjol yang menawarkan pinjaman dengan mudah, tetapi bunganya bisa dua kali lipat dalam tempo 10 hari. Kadi, kata dia, perlu hati-hati. (Kim)

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *