Ia mengajak kepada para anak didik, bilamana mengalami atau menjadi korban perundungan, harus segera melaporkan, baik ke orang tua maupun ke orang terdekat.
“Kasus perundungan di Kabupaten Cirebon jangan sampai terjadi lagi, anak-anak jangan sampai melakukan hal tersebut. Kalau ada dan terjadi, harus segera melaporkan ke orang tua, pihak berwajib atau ke PPA DPPKBP3A,” jelasnya.
Namun, kata Imron, ketika perilaku perundungan (bullying) dibiarkan, nantinya akan berpotensi melakukan tindak kriminal dan memicu masalah sosial lain kedepannya.
“Mari bersama-sama cegah perilaku perundungan, orang tua harus bisa menjaga anaknya dengan baik. Beri tahu jika perilaku seperti itu sangat berbahaya,” pungkasnya.