Dana Ketahanan Pangan Digunakan Tanpa Musyawarah, Warga Ciawijapura Protes

Iklan bawah post

Mereka mendesak agar pemerintah desa segera menggelar musyawarah desa untuk menjelaskan secara transparan rincian program, mekanisme pengelolaan, dan pembagian hasil panen.

“Kami meminta agar BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menjalankan fungsinya sebagai pengawas kinerja pemerintah desa. BPD diharapkan dapat menginvestigasi dugaan pelanggaran prosedur dalam program budidaya melon ini dan mengambil tindakan yang sesuai,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Bo’im berharap persoalan budidaya melon di Desa Ciawijapura ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Cirebon. Musyawarah desa bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan fondasi utama dalam tata kelola desa yang baik.

Tanpa musyawarah yang transparan dan partisipatif, program-program pembangunan desa akan kehilangan legitimasi dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

“Pemerintah desa harus menyadari bahwa dana ketahanan pangan adalah amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan akuntabel. Keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, adalah kunci untuk memastikan bahwa program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat desa,” imbuhnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *