Dalam sambutannya pada paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Kabupaten Cirebon Tahun 2024, Wahyu menjelaskan, badan riset dan inovasi daerah dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Badan riset dan inovasi daerah dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan di tingkat nasional.
“Pembentukan badan riset dan inovasi daerah disebut BRIDA, dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembanngunan, atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian dan pengembangan,” jelas Wahyu.
Kabupaten Cirebon telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wahyu mengatakan, Perda tersebut masih memiliki kekurangan, serta belum menampung kebutuhan riset dan inovasi, sehingga perlu diubah.
“Perlu diubah nomenklatur bidang penelitian dan pengembangan, menjadi bidang riset dan inovasi. Sekaligus menambah tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah,” imbuhnya.