Dua Begal Remaja di Indramayu Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Iklan bawah post

Dari peran masing-masing, W alias Black bertugas mengancam korban menggunakan celurit, S alias Denggol membawa lari motor korban, sedangkan Y alias Cungur menjadi joki yang memantau situasi.

Motor hasil rampasan kemudian dijual ke seorang penadah yang identitasnya telah dikantongi polisi dan kini juga berstatus DPO. Uang Rp3 juta hasil penjualan motor tersebut lantas dibagi di antara para pelaku.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit Honda Beat hitam tahun 2019, 1 unit Honda Beat Deluxe biru tahun 2023, 1 bilah celurit panjang 1,5 meter.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kriminal.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur agar memberi efek jera,” tegas AKBP Fajar Gemilang.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor bila melihat potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post