Dua Begal Remaja di Indramayu Diringkus Polisi, Begini Kronologinya AdminDesember 6, 2025Desember 6, 202535 Dilihat Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Post Views: 35 Pos terkaitPemdes Gebang Ilir Apresiasi Komitmen Polresta Cirebon Berantas NarkobaPasca Kajian APBDes, Warga Mengaku Diintimidasi, Tapi Bakal Tetap Gelar Audiensi Untuk Desak TransparansiBambang Mujiarto Soroti Kinerja PDAM Tirta Jati, Desak Reformasi Total ManajemenPKL Liar Menjamur di Jalur Gebang–Waled, Warga Minta Satpol PP Segera BertindakAMKP Desak Pemkab Cirebon Segera Perbaiki Jalan Rusak di Karangsembung, DPRD Janji Kawal RealisasiKomisi III DPRD Cirebon Tinjau Kerusakan Tebing Sungai Cimanis, Dorong Penanganan Permanen