Dua Begal Remaja di Indramayu Diringkus Polisi, Begini Kronologinya Aries SaefullahDesember 6, 2025Desember 6, 2025 Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitIKTASA Resmikan BMT Syariah dan Kantor Sekretariat, Dorong Kemandirian Ekonomi UmatDPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Raperda Data Desa Presisi Partisipatif, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis DataWarga Sindanglaut Ditemukan Tewas di Kebun, Diduga Terbakar Saat Bakar RantingSampel DNA Keluarga Yaya Carya Diambil, Identifikasi Korban KM Virgo Terus DilakukanPemda Cirebon Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Cipeujeuh Lemahabang, Diduga Banyak Lapak Disewakan OknumSampah Kembali Menggunung di Pusat Kuliner Weru Lor, DLH Cirebon Siapkan Titik Pembuangan Baru