Dua Begal Remaja di Indramayu Diringkus Polisi, Begini Kronologinya AdminDesember 6, 2025Desember 6, 2025 Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitKorban Kedua Pelajar Tenggelam di Sungai Cisanggarung Ditemukan, Operasi SAR Resmi DitutupIKA UGJ Siap Gelar MUBES 2026, Perkuat Persatuan Alumni dan Kontribusi untuk KampusSatu Pelajar Tenggelam di Sungai Cisanggarung Ditemukan Meninggal, Satu Korban Masih DicariPuluhan Tahun Terasing, Warga Translok di Seuseupan Desak Sertifikat TanahSerah Terima Aset Perumahan ke Pemerintah Masih Rendah, Baru 21 Persen PSU DiserahkanPencarian Dua Pelajar Tenggelam di Sungai Cisanggarung Masuki Hari Kedua, Tim Gabungan Hadapi Kendala Berat