Dua Begal Remaja di Indramayu Diringkus Polisi, Begini Kronologinya Aries SaefullahDesember 6, 2025Desember 6, 2025112 Dilihat Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Post Views: 112 Pos terkaitMahasiswa KKN Dibekali Edukasi Migrasi Aman, MRC Cirebon dan Pemdes Gebang Ilir Perkuat Pencegahan TPPOWabup Cirebon Lantik 4 Kuwu PAW dari Tiga KecamatanAkademisi Soroti Optimalisasi PAD Kabupaten Cirebon, Minta Reformasi Tata Kelola Tidak Sekadar WacanaBupati Cirebon Apresiasi Langkah BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Berdayakan Penerima Santunan Lewat Program PEKAMUBES IX Mapalangit Biru Tetapkan TKK sebagai Instrumen Inventarisir Kompetensi AnggotaPlat E Caffe dan Resto Tawarkan Pengalaman Kuliner Berbeda, Sajikan Live Music Setiap Malam