“Oleh karena itu, jangan sampai tergiur pinjaman yang terkesan mudah, tetapi tidak legal,” katanya.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie berpesan, salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang terjebak pinjol ilegal adalah susahnya akses pinjaman yang disediakan perbankan.
“Banyak juga masyarakat yang melapor bahwa mereka ditolak saat mencoba mengakses KUR. Lalu, mereka kembali ke pinjol ilegal atau rentenir yang aksesnya dinilai lebih mudah meskipun dengan bunga yang begitu besar,” kata Kiai Aziz.
Oleh karena itu, Kiai Aziz meminta agar pihak bank memberikan kemudahan akses permodalan bagi para ibu yang ingin mengembangkan usahanya.
“Kami ingin agar pihak perbankan dalam mengucurkan KUR bisa lebih dipermudah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Fredly Nasution menyebutkan sejumlah cara untuk membedakan aplikasi pinjol yang terdaftar dan ilegal.
“Pertama, cek di wesbsite OJK. Saat ini ada 101 aplikasi yang terdaftar sebagai pinjol legal dan resmi. Kalau tidak ada dalam daftar, berarti ilegal,” katanya.