Meskipun begitu, dia menjelaskan bahwa KUR bisa diakses dengan syarat. Yakni, memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan atau telah menghasilkan laba. Serta bersih dari catatan SLIK atau BI Checking.
“Kalau pernah ada problem dalam pembayaran kredit, kalau telatnya sampai tiga bulan, mungkin masih bisa kami pikirkan. Tapi, kalau lebih dari itu, agak susah,” katanya.
“Satu lagi syaratnya, ini pinjaman produktif, bukan konsumtif,” tambahnya.
Seminar ini dihadiri oleh 300 kader Fatayat sekaligus pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon.
“Kami awalnya hanya mengundang 200 peserta, tetapi karena antusias mereka, akhirnya bertambah 100 orang menjadi 300 peserta. Rata-rata peserta para ibu yang menjadi pembantu keuangan dan ekonomi keluarga,” kata Ketua Pelaksana, Najhah Barnamij.
“Kami juga terdiri dari ibu-ibu pelaku UMKM. Kita ini pejuang kemakmuran dan pejuang ekonomi bangsa,” sambung dia.