Fatayat NU Imbau Masyarakat Terkait Investasi Bodong dan Pinjol

Iklan bawah post

Pinjaman tersebut, menurutnya, akan membawa banyak kerugian di kemudian hari. Dari mulai bunga yang membengkak, hingga sistem penagihan yang tidak manusiawi.

“Makanya, jangan sampai tergiur pinjaman yang terkesan mudah, tetapi tidak legal,” katanya.

Bacaan Lainnya

Salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang terjebak pinjol ilegal adalah susahnya akses pinjaman yang disediakan perbankan. Seperti yang diungkapkan Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie.

“Banyak juga masyarakat yang melapor bahwa mereka ditolak saat mencoba mengakses KUR. Lalu, mereka kembali ke pinjol ilegal atau rentenir yang aksesnya dinilai lebih mudah meskipun dengan bunga yang begitu besar,” kata Kiai Aziz.

Oleh karena itu, Kiai Aziz meminta agar pihak bank memberikan kemudahan akses permodalan bagi para ibu yang ingin mengembangkan usahanya.

“Kami ingin agar pihak perbankan dalam mengucurkan KUR bisa lebih dipermudah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Fredly Nasution menyebutkan sejumlah cara untuk membedakan aplikasi pinjol yang terdaftar dan ilegal.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *