“Pertama, cek di wesbsite OJK. Saat ini ada 101 aplikasi yang terdaftar sebagai pinjol legal dan resmi. Kalau tidak ada dalam daftar, berarti ilegal,” katanya.
Kedua, lanjut Fredly, perhatikan permintaan akses ponsel saat mengajukan pinjaman. Aplikasi yang meminta akses peminjam hingga ke daftar kontak dan galeri bisa dipastikan ilegal.
“Kalau yang resmi, itu hanya meminta akses dengan istilah camilan, yakni camera, lokasi, dan mikrofon,” ungkap dia.
Ketiga, kata dia, bunga yang besar dan di luar nalar. Sebab, menurutnya, banyak pinjol yang menawarkan pinjaman dengan mudah, tetapi bunganya bisa dua kali lipat dalam tempo 10 hari. Kadi, kata dia, perlu hati-hati.
Untuk meminimalisir masyarakat terjerat Pinjol, Perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cirebon, Surahman Firdaus menyampaikan, pihaknya menyediakan akses permodalan dalam bentuk KUR yang terdiri dari beberapa kategori.
“Pertama, KUR supermikro, maksimal pengajuan Rp10 juta yang diproses di BRI Unit. Kedua, lanjut dia, KUR Mikro untuk pinjaman di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta. Ketiga, KUR kecil. Kalau yang ini bisa diproses di KCP. Program ini untuk pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta,” katanya.