Asep juga menjelaskan, termasuk tidak terlibatnya kuwu dalam praktik membagi-bagikan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih juga menjadi indikator netralitas kuwu, BPD dan perangkat desa.
Dalam pengambilan keputusan, ASN dan kuwu juga tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
“Upaya yang kami lakukan dalam meminimalisir ini adalah dengan memberikan himbauan dan juga sosialisasi kepada Kuwu, BPD dan perangkat desa agar tidak terjerumus dalam pusaran kampanye ini,” tandasnya.
Selain himbauan, ditambahkan Asep, pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui agenda pertemuan yang dilakukan masyarakat.
Dirinya pun berharap masyarakat ikut pro aktif melakukan pengawasn terhadap kuwu, BPD dan perangkat desa tersebut.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kami jika menemukan kuwu, BPD dan perangkat desa yang terindikasi tidak nertal kepada Panwascam,” tutupnya.