Pj Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar PBB P2. Dengan begitu, kita turut mempercepat pembangunan dan menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon,” ajaknya.
Di sisi lain, Kepala BPKPD Kota Cirebon, H Mastara SP MSi, menginformasikan bahwa SPPT PBB P2 Tahun 2025 mengungkapkan adanya skema relaksasi pembayaran yang memberikan diskon bagi masyarakat yang melakukan pembayaran lebih awal. Pembayaran antara 13 Februari hingga 30 April 2025 akan mendapat potongan sebesar 20 persen, sementara pembayaran antara 1 Mei hingga 30 Juni 2025 mendapat potongan 15 persen, dan antara 1 Juli hingga 30 September 2025 mendapat potongan 10 persen.
Pada tahun 2025, Kota Cirebon menargetkan penerimaan PBB P2 sebesar Rp 70.421.248.093 dari total potensi penerimaan sebesar Rp 75.892.478.169. Dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 86.081 lembar, penerimaan pajak daerah ini diperkirakan akan memberikan kontribusi sekitar 18,30 persen dari total penerimaan pajak daerah Kota Cirebon tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp 384.669.545.456.