” Kalau usia minimal pemimpin itu, usia baligh. Sedangkan usia pemimpin ideal, minimal 40 tahun,” kata Nanang.
Selanjutnya, kata dia, untuk pertanyaan kedua bagaimana hukum mencari dan menyebarkan rekam jejak yang positif dan negatif dari calon pemimpin, adalah diperbolehkan. Jika hal tersebut diyakini akan kembali dilakukan oleh calon pemimpin tersebut.
“Dengan salah satu tujuannya, yaitu untuk menghilangkan kemungkaran, menyelamatkan bangsa dan kaum muslimin dari kemafsadatan,” kata Nanang.
Sementara itu, Ketua Panitia BM Akbar se-Jawa Madura, Kiai Khozinatul Asror menjelaskan, kenapa tema soal batas usia pemimpin dan rekam jejaknya ini menjadi salah satu tema pembahasan, karena menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang banyak dinilai kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” katanya.