Hasil BM Se-Jawa Madura, Pinjol Ilegal Haram secara Mutlak

Iklan bawah post

CIREBON – Hasil Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura yang menjadi rangkaian Haul KH Muhammad Sa’id atau Mbah Sa’id Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kabupaten Cirebon, Problematika soal pinjaman online (Pinjol), diharamkan secara mutlak menurut kacamatan ilmu fikih. Kamis (18/1/2024).

Menurut Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat, KH Nanang Umar Faruq, terkait tema problematika pinjol yang dibahas Komisi A, ada beberapa pertanyaan dan telah dikaji secara mendalam oleh para peserta.

“Pertama, Akad dalam pinjol diperinci sebagai berikut. Satu, pinjol dengan system pemberian modal usaha, termasuk akad mudlarabah (bagi hasil) dengan syarat keuntungannya ma’lum (jelas dan diketahui) berdasarkan nisbat atau prosentase, bukan dengan menentukan nominalnya,” kata dia.

Selanjutnya, pinjol syariah dengan system pembiayaan berbasis tekhnologi dengan memposisikan uang sebagai alat tukar (bukan komoditi), maka diperinci menjadi beberapa bagian.

“Yakni, komoditi yang ditransaksikan bersifat maushuf fi dzimmah (pemesanan barang dengan menyebut spesifikasinya) misalnya belum wujud saat terjadi transaksi, maka termasuk ba’i dain biddain (menjual hutang dibeli dengan hutang) yang dilarang agama,” katanya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *