CIREBON – Hasil Bahtsul Masail Kubro (BMK) se-Jawa dan Madura, yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Kabupaten Kuningan, selama dua hari, Rabu-Kamis (2-3/10/2024), soal asuransi wajib third party liability (TPL) kendaraan bermotor belum layak diterapkan.
Dalam jumpa pers hasil BMK se-Jawa Madura, Pengasuh Ponpes Al-Kautsar Cilimus, Kabupaten Kuningan, Kiai Ahmad Fauzan, menjelaskan deskripsi kajian yang dilakukan Komisi A terkait tema “Demi Pengemudi atau Industri Asuransi” tersebut.
Menurutnya, TPL adalah asuransi yang menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dengan asuransi ini, setiap perbuatan atau tindakan yang merugikan orang lain atau korban akan ditanggung oleh asuransi.
Untuk pemilik kendaraan bermotor, asuransi TPL akan menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.
Sebagai contoh, seseorang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas. Korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi jika kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.
Hal ini juga mempertimbangkan iuran dalam program asuransi wajib dapat menambah beban masyarakat semakin besar mengingat situasi ekonomi saat ini tidak baik-baik saja.
Kondisi tersebut tampak dari penurunan daya beli dan sulitnya mencari pekerjaan, sekaligus besarnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pertanyaannya, apakah rencana Peraturan Pemerintah (PP) ini (asuransi wajib TPL kendaraan bermotor, Red) sudah layak diterbitkan dengan berbagai pertimbangan di atas (deskripsi, red)?” katanya.
Adapun jawabannya, lanjut dia, pada dasarnya semangat mewajibkan asuransi kendaraan adalah baik untuk membantu resiko atas tuntutan ganti rugi saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian kepada orang lain.
“Namun rencana peraturan pemerintah (PP) perihal kewajiban asuransi kendaraan tersebut belum layak diterbitkan karena beberapa alasan,” katanya.
Pertama, kata dia, kewajiban asuransi kendaraan dibebankan kepada seluruh termasuk yang tidak mampu. Kedua, belum sampai kepada taraf hajat ‘ammah atau kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat.
“Ketiga, menambah beban masyarakat yang sudah terkena kewajiban iuran dari sektor lain seperti pajak, jasa raharja dan lain-lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Ahli LBM PWNU Jabar, KH. Ahmad Mutohar menyampiakan, hasil BMK se-Jawa Madura terkait asuransi wajib TPL kendaraan bermotor ini, akan disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni PBNU untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya.
“Kemudian bisa ditindaklanjuti menjadi sebuah keputusan. Karena terus terang saja, membebani masyarakat. Masyarakat sudah terlalu banyak dibebani iuran atau asuransi, sementara saat iuran itu terkumpul, mohon maaf tidak pernah diurai oleh pemerintah dengan baik,” katanya.
Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian acara Maulid Nabi dan Haul KH. M. Nashihin Amin Ke-5 Ponpes Al Kautsar Kabupaten Kuningan ini, bekerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat (Jabar).