Hukum TPL hingga Sumpah Pocong dikaji di BMK Se-Jawa Madura

Iklan bawah post

CIREBON – Bahtsul Masail Kubro (BMK) se-Jawa dan Madura, telah digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Kabupaten Kuningan, selama dua hari, Rabu-Kamis (2-3/10/2024).

Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian acara Maulid Nabi dan Haul KH. M. Nashihin Amin Ke-5 Ponpes Al Kautsar Kabupaten Kuningan ini, bekerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat (Jabar).

Para peserta dari berbagai pondok pesantren yang ada di Jawa dan Madura tersebut, telah mengkaji banyak persoalan yang muncul di masyarakat, yang dibahas berdasarkan pandangan hukum fikih.

Mulai soal third party liability (TPL), hingga soal sumpah pocong dengan tema bahasan “Maraknya Main Hakim Sendiri Sumpah Pocong Jadi Solusi”. Adapun PTL sendiri berupa asuransi yang menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, rencana pemerintah yang kabarnya bakal ditetapkan pada 2025 itu mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk didaftarkan asuransi TPL.

Pengasuh Ponpes Al-Kautsar Cilimus, Kabupaten Kuningan, Kiai Ahmad Fauzan yang menyampaikan hasil BMK tersebut menyebutkan, dalam kegiatan tersebut, peserta dibagi menjadi dua komisi. Yakni Komisi A dan B dengan tema pembahasan yang berbeda-beda.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *