Jasad korban kemudian ditemukan warga di semak-semak di Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Cirebon, pada Jumat 7 November 2025.
“Jasad korban dibuang oleh pelaku di Desa Arjawinangun Cirebon,” kata Sumarni.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Dua diantaranya berhasil diciduk polisi.
Sumarni menyebutkan, tiga tersangka tersebut yaitu IS, FN dan DP, ketiganya merupakan warga Bandar Lampung. Satu pelaku yaitu FN masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua pelaku berhasil diringkus, sedangkan satu lainnya masih DPO,” ujar Sumarni.
para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








