Untuk Komisi A, para peserta telah berhasil membahas tiga tema, yakni soal TPL atau dengan tema “Demi Pengemudi atau Industri Asuransi. Kedua tema “Ebook Ilegal Bikin Sebal”. Ketiga tema soal “Dresscode kemerdekaan apa costum santa”.
“Sedangkan Komisi B telah berhasil membahas dan mengkaji empat tema. Yang hasilnya sudah lengkap dengan referensi-referensi kitabnya ada dan sudah disahkan oleh para mushohih,” katanya.
Adapun yang telah dibahas oleh Komisi B yakni, Pertama soal “Maraknya Main Hakim Sendiri Sumpah Pocong Jadi Solusi” yang diusulkan Ponpes Al-Kautsar Cilimus Kuningan. Kedua tema soal “Pro kontra Indigo” yang diajukan PP. Syaichona Kholil Bangkalan. Ketiga soal “Proses Kremasi Jenazah Yitta Dali Wassink“ yang diusulkan Ponpes Darissulaimaniyyah Trenggalek.
“Keempat soal ‘Joki Tugas Online’ yang diajukan oleh Ponpes Al-Kautsar Cilimus Kuningan,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Ahli LBM PWNU Jabar, KH. Ahmad Mutohar yang menjelaskan hasil BMK dari Komisi B menyampaikan, soal tema “Maraknya Main Hakim Sendiri Sumpah Pocong Jadi Solusi” menjelaskan deskripsi masalahnya. Yakni, kata dia, sumpah pocong dianggap sakral dan jadi alternatif untuk membuktikan atau meyakinkan keterlibatan, atau ketidakterlibatan, seseorang dalam suatu kasus.