Cirebon – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Cirebon memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar tidak menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank. Peringatan ini mengikuti instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Ade Riyaman, kader PDIP Kabupaten Cirebon, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (3/10/2024), menekankan bahwa instruksi tersebut merupakan wujud kepedulian partai untuk menjaga fokus anggota dewan dalam pelayanan masyarakat.
“Kami meminta semua anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk mematuhi instruksi ini. Ini demi kebaikan seluruh anggota dewan dari PDIP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ade mengingatkan bahwa DPP PDIP berkomitmen untuk menegakkan disiplin partai dan siap memberikan sanksi bagi anggota dewan yang melanggar instruksi ini.
“Jika ada yang melanggar, saya yakin DPP pasti akan mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Ade juga menyoroti ketidakpahaman Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, yang mengaku tidak mengetahui adanya anggota dewan dari PDIP yang menggadaikan SK mereka ke bank.