DPC PDIP Kabupaten Cirebon Tegaskan Larangan Gadaikan SK ke Bank

Kader PDIP Kabupaten Cirebon, Ade Riyaman.
Iklan bawah post

Cirebon – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Cirebon memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar tidak menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank. Peringatan ini mengikuti instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

 

Bacaan Lainnya

Ade Riyaman, kader PDIP Kabupaten Cirebon, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (3/10/2024), menekankan bahwa instruksi tersebut merupakan wujud kepedulian partai untuk menjaga fokus anggota dewan dalam pelayanan masyarakat.

 

“Kami meminta semua anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk mematuhi instruksi ini. Ini demi kebaikan seluruh anggota dewan dari PDIP,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Ade mengingatkan bahwa DPP PDIP berkomitmen untuk menegakkan disiplin partai dan siap memberikan sanksi bagi anggota dewan yang melanggar instruksi ini.

 

“Jika ada yang melanggar, saya yakin DPP pasti akan mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.

 

Ade juga menyoroti ketidakpahaman Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, yang mengaku tidak mengetahui adanya anggota dewan dari PDIP yang menggadaikan SK mereka ke bank.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *