Sumpah ini diyakini mengandung kutukan apabila ternyata ikrar yang diucapkan tak sejalan dengan sumpahnya tersebut. Tak hanya di dunia, efek sumpah pocong bahkan dipercaya hingga ke akhirat.
“Maka, dari deskripsi tersebut, pertanyaan yang dikaji apakah praktik sumpah pocong dibenarkan ajaran syari’at islam?” katanya.
Adapun jawabannya, lanjut dia, prosesi sumpah sebagaimana dijelaskan dalam deskripsi, dapat dianggap sah dan dibenarkan dalam batas-batas tertentu. Adapun berbagai variasi tambahan yang menyertai ritual sumpah “pocong” dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberatan (taglidz) terhadap prosesi sumpah itu sendiri.
Meskipun demikian, lanjut dia, perlu ditekankan bahwa, pelaksanaan shalat mayit sebagai bagian dari rangkaian sumpah pocong harus dilakukan tanpa disertai niat shalat jenazah (bukan dalam kerangka shalat mayit secara syar’i).
Selanjutnya, sumpah pocong harus dilakukan oleh dua pihak baik tertuduh atau penuduh. “Kemudian, setiap kejadian yang dinilai buruk, yang menimpa pelaku sumpah pocong harus diyakini sebagai taqdir Allah swt. dan bukan efek dari praktik taglidz dalam prosesi sumpah pocong. Dan tidak ada unsur tabdzir,” katanya.