Jabatan Bupati dan Wabup Cirebon Akan Berakhir Tanggal Segini

Iklan bawah post

Luthfi menjelaskan, RUU DPRD Kabupaten Cirebon soal pemberhentian kepala daerah sejak diputuskan pada 5 Desember 2023 dan salinan akan dikirimkan ke pemerintah pusat yang disampaikan kepada Mendagri, Gubernur, Bakorwil, Bupati.

“Dalam mengisi kekosongan kepala daerah nanti, diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati berdasarkan peraturan Mendagri sebagai unsur penyelenggara,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Secara kelembagaan, kami mengucapkan terimakasih kepada Pak Imron dan Bu Ayu selama menjabat,” pungkasnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *