Kembali ramainya pembahasan kasus Vina dan Eky, membuat kuasa hukum Saka Tatal, kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Foto : Saka Tatal dan sejumlah kuasa hukumnya saat hendak memasuki ruangan sidang.