“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Juni -Selama Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT
