“Tidak lama setelah itu, ada kabar beberapa bangunan sekolah juga runtuh. Berkaca pada kejadian di atas, kita harus sesegera mungkin melakukan evaluasi secara mendalam,” tambahnya.
Ia berharap, dalam peningkatan kapasitas SDM, bisa menghasilkan pegawai ASN yang paripurna dan profesional, yaitu memiliki pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang baik, termasuk taat kepada aturan hukum.
“Tentu, kita semua di jajaran Pemda, tidak menginginkan siapapun berurusan dengan aparat penegak hukum (APH), atau terjerat kasus-kasus hukum terkait dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga kita perlu tahu apa yang harus dilakukan, hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Imron, tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) secara umum dapat diartikan sebagai konsep pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa.
“Untuk itu, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan adanya transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, pemerintahan yang responsif, komitmen, penegakkan aturan, serta kerja sama yang baik dengan berbagai pihak,” imbuhnya.