Kuwu Palimanan Barat Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan tunjukan barang bukti narkotika.
Iklan bawah post

Cirebon – Polisi dari Satuan Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap tiga warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Salah satu dari mereka adalah Kuwu (Kepala Desa) setempat.

 

Bacaan Lainnya
Iklan dalam post

Kuwu Desa Palimanan Barat, tertangkap tangan saat sedang pesta Narkoba jenis sabu-sabu bersama dua orang temannya, PR (20) dan AR (20), di sebuah rumah di desa tersebut.

 

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan, didampingi Wakasat Narkoba AKP Rifyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai penggunaan narkoba oleh PR. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi memantau PR selama empat bulan.

 

“Kami memantau PR hingga 4 bulan. Setelah yakin bahwa PR akan menggunakan narkotika sabu-sabu, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).

 

Saat penggerebekan, PR tertangkap basah menggunakan sabu-sabu bersama dua orang lainnya, yaitu AR dan SN. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sisa sabu-sabu seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, dan pipet kaca.

 

“Awalnya, kami hanya menargetkan PR, namun saat penggerebekan, kami menemukan SN yang ternyata adalah kepala desa (Kuwu). Pada tanggal 25 Juni, setelah ditangkap, kami membawanya ke Mako Polresta Cirebon,” katanya.

 

Dede menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut mengungkap peran masing-masing pelaku. SN yang merupakan kepala desa, berperan sebagai penyedia dana. AR dan PR membeli sabu-sabu dari seorang pria berinisial B seharga Rp 1,5 juta. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka menggunakannya bersama-sama.

 

“Satu paket awalnya, dan yang kami amankan hanya sisa seberat 0,27 gram. Barang tersebut, katanya, diperoleh dari pelaku berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). B juga merupakan warga Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

 

Para pelaku kini dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *