Sebelumnya, Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka, setelah Pengadilan Negeri Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan sebelumnya disebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.