Dua kendaraan yang digunakan untuk beraksi oleh tersangka, sudah dimodifikasi pada bagian tangkinya, sehingga bisa membeli dalam jumlah besar. Untuk menyamarkan aksi jahatnya itu, tersangka juga sengaja menutup kaca mobil dengan sticker.
Dari hasil pembelian BBM bersubsidi tersebut, kemudian oleh tersangka dijual dengan menggunakan pom mini dan juga dalam kemasan botol literan.
“Tersangka ini menjual solar dan pertalite,” kata Sumarni.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua kendaraan yang sudah dimodifikasi, satu unit pom mini, sejumlah jerigen dan dua barcode Pertamina.
Tersangka dianggap melanggar pasa 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
” Atau denda paling banyak Rp 60 Miliar,” kata Sumarni.