Salah satu pencapaian penting adalah penyelesaian 11 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang menekankan solusi damai dan pemulihan bagi korban maupun pelaku. Hal ini membawa Kejari Kabupaten Cirebon meraih penghargaan Juara II Penyelesaian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terbanyak se-wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti juga mencatat pengelolaan barang rampasan negara melalui penjualan langsung dan online, menghasilkan PNBP sebesar Rp 816 juta. Selain itu, sebanyak 118 barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk melalui layanan pengantaran langsung.
Kinerja unggul ini diakui dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tahun 2024, dengan Kejari Kabupaten Cirebon meraih enam penghargaan prestisius, di antaranya juara I satuan kerja kejaksaan negeri terbaik dalam penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA).
“Juara II optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus. Juara II kinerja terbaik bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Yudhi.