Kemudian Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5/2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon, dan aturan lainnya. Sosialisasi ini, lanjut Dadang, bertujuan agar terciptanya gerakan bersama dalam pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal.
“Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini guna menekan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera,” imbuhnya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto SH MH, bahwa peredaran rokok ilegal kerap dijumpai di desa-desa. Ia menyebutkan beberapa ciri rokok ilegal yang bisa merugikan negara.
“Dijumpai penjualan rokok tanpa ada pita cukai.
Ada juga, rokok ilegal itu pemasangan pita cukainya tidak sesuai tempatnya. Yang sering dijumpai di lapangan, rokok ilegal itu di dalam kemasannya, kalau dilihat, di bagian bawah tidak dicantumkan alamat kota produksi,” jelas Bambang.
Selain itu, ciri lainnya adalah harga rokok yang terlalu murah. Ia berharap, masyarakat berperan aktif dan turut serta untuk melawan peredaran rokok ilegal.