KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Cirebon menggelar sosialisasi peredaran rokok cukai ilegal di Balai Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Selasa malam (25/6/2024).
Acara sosialisasi peredaran rokok ilegal itu dibalut dengan pertunjukan rakyata sekaligus pelestarian seni asli asal Kabupaten Cirebon, yakni tarling.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA dalam sambutannya menyatakan, sosialisasi peredaran rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) KPPBC Tipe C Cirebon.
“Ini guna mengamankan cukai nasional, agar anggaran pendapatan negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” kata Dadang.
Lebih lanjut, Dadang menyebut, penyelenggaraan sosialisasi peredaran rokok ilegal itu berdasarkan beberapa peraturan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Daerah.