“Melalui pertunjukan tarling ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengajak kepada masyarakat, khususnya Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin dan sekitarnya, mari kita gempur rokok ilegal,” ajak Bambang.
“Salah satunya dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat, agar dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe C Cirebon, Abdul Rasyid SH, mengaku bangga dengan acara sosialisasi peredaran rokok ilegal yang dibarengi dengan pelestarian seni tarling.
Rasyid menjelaskan, DBHCHT merupakan bagian dari penerimaan negara yang disampaikan ke daerah, agar bisa dimanfaatkan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Ia melaporkan, penerimaan negara dari hasil cukai secara nasional mencapai Rp213 triliun pada 2023. Lebih lanjut, ia menyebutkan, untuk Kabupaten Cirebon kurang lebih terkumpul sebesar Rp600 miliaran dari hasil cukai.
“Dari situ dibagi, beberapa ada presentase untuk daerah agar bisa dilakukan pengembangan. Peruntukannya, dapat dana bagi hasil itu, yang 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal, kemudian 40 persen untuk kesehatan masyarakat,” jelasnya.