Ketua DPRD Harus Tegas Terkait Dugaan Anggotanya Jadi Bandar Proyek

Iklan bawah post

“Anggaran tersebut, jangan sampai menjadi ladang oknum dewan bermain proyek atas pokok-pokok pikirannya,” katanya.

Selain itu, kata Kang Nana, dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2 ditegaskan, bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek.

“Dan Pasal 400 ayat 2 itu, terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD,” tegasnya.

Dari pasal tersebut juga, kata dia, dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagikan jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena setiap anggaran, kata dia, adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

“Sehingga baiknya, digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Bukan kepentingan sendiri,” tegasnya.

Dengan demikian, dirinya menghimbau kepada para anggota DPRD Kabupaten Cirebon dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan di luar dari penyedia, dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ketiga.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *