Mantan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini menantang seriusitas pernyataan soal rencana evaluasi terhadap Dirut BKC. “Apakah evaluasi ini akan ditindaklanjuti atau tidak? Terutama oleh pejabat berwenang seperti Pj Bupati, Ketua Dewan, Dewan Pengawas, Asisten yang membidangi, dan Kepala Bagian Perekonomian,” tegasnya.
Menurut Aceng, jika evaluasi dilakukan dengan serius, Suating harusnya diberhentikan dan tidak diperpanjang lagi masa jabatannya. “Semua pejabat di BKC perlu diremajakan dan harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan manajerial perbankan. Jika ada regulasi dari Bank Indonesia, maka Perumda ini harus sinkron dengan regulasi tersebut dan berorientasi pada profit untuk meningkatkan PAD. Selama ini, keuntungan Perumda hanya dinikmati oleh oknum pejabat di dalamnya,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa BKC perlu belajar dari BPRKS di Kota Cirebon yang meskipun baru berdiri selama lima tahun, telah menunjukkan kemajuan luar biasa. “Sebaliknya, BKC tidak menunjukkan kemajuan signifikan karena keuntungan yang dihasilkan hanya dinikmati oleh segelintir orang di dalamnya, sehingga daerah tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.