Aceng mengusulkan agar BKC diswastakan jika Pj Bupati dan Ketua Dewan memiliki keberanian, agar PAD lebih jelas. “Jika isu masa jabatan Suating tidak ditindaklanjuti, maka patut dipertanyakan ada apa sebenarnya dengan Pj Bupati dan Ketua Dewan?” tandasnya.
Ia berharap langkah konkret segera diambil untuk peremajaan dan restrukturisasi kepemimpinan di BKC demi peningkatan kinerja dan kontribusi terhadap PAD.
Diberitakan sebelumnya, Suating telah mencatatkan rekor sebagai salah satu direktur terlama untuk ukuran bank milik daerah sejak tahun 1995. Kepemimpinannya berlanjut saat nama bank berubah menjadi BPR Babakan pada tahun 2019, dan kemudian menjadi BKC. Hingga kini, Suating masih memegang jabatan Dirut di kantor pusat BKC yang berada di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.