Dengan demikian, mereka yang tingkat kehadirannya minim, dan banyak melakukan kesalahan terkena evaluasi. Harus di reshuffle.
“Jadi, bukan ketua KONI. Tapi berdasarkan pertimbangan evaluasi dari tim kecil. Siapa mereka, ya tim formatur. Meski sebetulnya, yang mereshuffle itu, karena terkena aturan,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sutardi, masalah kehadiran memang bukan satu-satunya dasar reshuffle tersebut. Namun, para pengurus tersebut juga, kata dia, harus menyumbangkan pemikiran dan gagasannya untuk memajukan prestasi olahraga, khususnya di Kabupaten Cirebon.
“Jadi apa ide gagasan mereka. Apa yang bisa mereka lakukan untuk kita. Saya hanya meminta, sempatkan waktu sejam dua jam dalam seminggu. Dan kesempatan itu, sudah diberikan, tapi mereka tidak pernah datang,” tandasnya.
Ia juga sempat membacakan AD/ART KONI khususnya pada pasal 28 yang mengatur tentang Ketua Umum (Ketum) KONI dapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap pengurus dibawahnya, yang tidak dapat melakukan tugas sebagai mana mestinya. Itu pun, kata dia, harus melalui keputusan pleno.