Cirebon – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Cirebon, Ahmad Fabi Kriyan Ardani, S.H., menyoroti proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental negara hukum.
Menurut Ahmad Fabi, sistem hukum di Indonesia telah secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut, lanjut dia, tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Gus Yaqut memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga negara lainnya. Tidak boleh ada penghakiman dini, baik oleh opini publik maupun pemberitaan yang berlebihan,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar proses hukum tidak bergeser menjadi pengadilan opini atau trial by the press yang justru berpotensi merusak prinsip keadilan.








